Dua Ahli Waris Pekerja PT Deho Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp188 Juta

KORANMETRO.COM- Ahli waris dari almarhum Rusdyanto, dan Alex Lambertus Yusuf, menerima santunan uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan, senilai total Rp 188.420.990.

Ahli waris Rusdyanto menerima santunan senilai Rp 109.315.470, dengan rincian santunan jaminan kematian (Jkm) sebesar Rp 42 juta, manfaat beasiswa untuk 1 orang anak hingga selesai kuliah sebesar Rp 63 juta dan manfaat jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 4.315.470.

Sementara ahli waris mendiang Alex Lambertus Yusuf menerima santunan total Rp 79.105.520, dengan rincian Jkm Rp 42 juta, JHT sebesar Rp 36.059.590 serta manfaat jaminan pensiun lumpsum sebesar Rp 1.045.930.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bitung, Ramli, menjelaskan bahwa santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris dan keluarga khususnya untuk keberlangsungan pendidikan anak.

“Kami berharap seluruh pekerja, baik itu pekerja penerima upah ataupun bukan penerima upah dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sehingga apabila terjadi resiko kecelakaan kerja ataupun resiko kematian mendapatkan santunan yang dapat dimanfaatkan oleh keluarga,” ujar Ramli.

Selain itu, menurutnya, apabila terjadi risiko pekerjaan akan dapat mempengaruhi pengasilan ataupun kondisi ekonomi keluarganya. “Sehingga melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini tenaga kerja bahkan ahli warisnya dapat diberikan jaminan terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga kedepannya,” ungkap Ramli.

HR Manager PT Deho Canning Company, Jane Tombeng, menambahkan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Deho Canning Company.

“Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja di PT Deho Canning Company sekiranya dapat bekerja dengan tenang, sebab jika terjadi risiko, ahli waris berhak menerima santunan sebagai bentuk perlindungan yang telah diberikan,” ujar Jane.(ian)

Komentar