JASA Raharja memastikan semua korban kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi (Nopol) B 7512 FGA, di Jalan Dr. Hamka Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, mendapatkan santunan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono, menjelaskan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sah.
“Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp 20 juta,” ujar Rivan.
Menurut dia, selain biaya perawatan, Jasa Raharja juga menjamin biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu dan P3K maksimal Rp 1 juta.
“Kami berkomitmen untuk mempercepat proses penyerahan santunan kepada para ahli waris dan memastikan korban luka-luka mendapatkan penanganan yang dijamin,” katanya.
Bus ALS Nopol B 7512 FGA, diduga mengalami rem blong, sehingga terguling dan menabrak pagar rumah warga.
Kecelakaan tersebut menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka.
Semua korban telah dievakuasi dan korban luka-luka mendapatkan penanganan medis tersebar di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Kota Padang Panjang, serta puskesmas setempat.(brs)
Komentar