KORANMETRO.COM- Polisi menetapkan pengemudi mobil Hyundai Santa Fe dengan nomor polisi DB 1329 L, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut yang terjadi di depan Mapolsek Wanea, Jalan Sam Ratulangi Manado, pada Sabtu (18/4/2026) dini hari, sekitar pukul 03.30 Wita.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Manado, pada Jumat (24/4/2026), Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, mengungkapkan penyidik telah resmi menetapkan pengemudi Hyundai Santa Fe sebagai tersangka.
“Tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Irham.
Menurutnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka namun penasihat hukum tersangka membawa surat keterangan dokter kepada penyidik yang intinya tersangka tidak dapat memberikan keterangan saaat ini karena sakit.
“Penyidik melakukan langkah hukum selanjutnya berupa pemeriksaan saksi doker yang mengeluarkan surat dokter dan melayangkan surat panggilan kedua sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Irham.
Katanya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
“Setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, baik terhadap masyarakat umum maupun anggota Polri,” kata Irham.
Tabrakan maut antara Hyundai DB 1329 L yang dikemudikan AEIM, dan Toyota Calya DB 1813 LX yang dikemudikan oleh BJS, di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya depan Mapolsek Wanea, mengakibatkan para penumpang dan pengemudi mengalami luka-luka. Salah satu penumpang Toyota Calya, bayi berusia 5 bulan meninggal dunia di rumah sakit.(tbn)






