KORANMETRO.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara dan Gorontalo (OJK SulutGo) memberikan persetujuan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Pergadaian Mas Sinar.
Pemberian izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-50/KO.16/2026 tanggal 22 April 2026 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Pergadaian Mas Sinar.
PT Pergadaian Mas Sinar beralamat di Jl. Yos Sudarso Terminal Serasi Ruko Nomor 2A/3A, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, dengan wilayah kegiatan usaha di Kota Kotamobagu.
Kepala OJK Sulutgo, Robert H. P. Sianipar, menjelaskan bahwa perizinan yang diberikan kepada PT Pergadaian Mas Sinar merupakan izin usaha perusahaan pergadaian pertama yang diterbitkan bagi perusahaan gadai yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.
“PT Pergadaian Mas Sinar diwajibkan untuk mulai melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan serta mencantumkan informasi secara jelas pada Kantor Pusat dan Kantor Cabang sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan OJK mengenai Pergadaian,” ungkap Robert.
Ia menambahkan, OJK bersama Satgas PASTI terus melakukan langkah penertiban dan tindakan terhadap entitas pergadaian yang belum berizin di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.
“Tahapan penanganan dilakukan mulai dari klarifikasi hingga penghentian kegiatan usaha sampai izin resmi diterbitkan,” jelas Robert
OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa dan bertransaksi hanya dengan pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar dan/atau berizin serta diawasi oleh OJK.
“Pengumuman pemberian izin usaha ini disampaikan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai legalitas pelaku usaha pergadaian,” kata Robert.(brs)






