KORANMETRO.COM- Entitas usaha gadai ilegal kian marak di Sulawesi Utara (Sulut). Para pemilik usaha gadai ilegal bahkan tak segan mempromosikan usahanya lewat platform media sosial (Medsos).
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) menemukan sedikitnya 36 usaha gadai yang beroperasi tanpa izin dari otoritas terkait.
“Dari 36 yang diidentifikasi, 5 di antaranya berkomitmen mengajukan izin, 1 telah memperoleh izin, dan 2 menyatakan menutup usaha, serta 28 lainnya belum memberikan konfirmasi,” ujar Robert Sianipar, Kepala Satgas Pasti Sulutgo.
Sementara itu, Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kompol Edy Kusniadi, mengungkapkan bahwa para pelaku usaha gadai illegal aktif melakukan promosi melalui platform media sosial (Medsos) seperti Facebook, Instagram dan lain sebagainya.
“Itu kegiatannya adalah gadai ilegal. Beberapa yang kami periksa ternyata hanya usaha perorangan yang tinggal di kos,” ungkap Edy, baru-baru ini.
Menurutnya, data ini diperoleh Satgas dari hasil patroli siber berdasarkan promosi-promosi usaha gadai ilegal di media sosial.
“Menerima gadai, mungkin ada yang kebutuhan mendesak yang pada akhirnya HP-nya digadai dengan nilai bervariasi, ada yang 750 ribu, 500 ribu, ada yang 1 juta,” jelas Edy.
Ia mengatakan, pihaknya menemukan satu entitas usaha gadai ilegal yang omzetnya mencapai Rp100 juta. “Ada satu yang sementara saya lakukan pendalaman, itu omzetnya berkisaran 100 jutaan,” ungkapnya.
Edy bilang, pelaku usaha gadai illegal kerap menawarkan kemudahan bagi calon nasabah seperti proses dan persyaratan yang lebih gampang.
“Intinya modusnya adalah tidak berizin, kemudian pengurusannya lebih mudah. Pada saat ini kita butuh uang, kita titip barang, bahasanya seperti itu. Kemudian bunganya melebihi dari standar yang disyaratkan oleh otoritas keuangan,” kata Edy.(ian)






