KORANMETRO.COM- Emas perhiasan seberat 25 gram, dan satu unit handphone, milik Franky, warga Perumahan Barnas, Kota Bitung, raib digasak maling.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/7/2026). Maling masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci. Pelaku lalu membongkar lemari dan mengambil perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan cincin yang berada di dalamnya.
Total perhiasan emas yang digasak pelaku seberat sekitar 25 gram. Pelaku juga mengambil handphone milik korban.
Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani, mengungkapkan beberapa jam usai kejadian pelaku ditangkap saat hendak menjual emas hasil curian.
“Tim menuju salah satu toko emas di Kelurahan Girian dan memperoleh keterangan bahwa pelaku sempat menawarkan perhiasan tersebut, namun ditolak karena tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan,” ungkap Dwi.
Katanya, pelaku dipergoki di kawasan Kompleks Pasar Cita, saat hendak melakukan transaksi.
Dwi bilang, saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan personel, pengejaran berhasil dilakukan dan pelaku yang berinisial A (14), akhirnya berhasil diamankan di sekitar lorong Toko MM tanpa perlawanan.
“Pelaku dibawa ke Polsek Matuari. Barang bukti berupa perhiasan emas sekitar 25 gram dan satu unit telepon genggam Infinix juga turut diamankan,” jelasnya.
Menurut Dwi, terkait status pelaku yang masih di bawah umur, proses penanganannya tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak anak tanpa mengurangi proses penegakan hukum.
“Tersangka masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Oleh karena itu, proses penanganannya tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem peradilan pidana anak,” kata Dwi.(ian)





