KORANMETRO.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, menyelenggarakan sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2026, di Hotel Aston, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman atas substansi undang-undang baru, antara lain terkait pelindungan dan pemenuhan hak, dana abadi, restitusi, dan kompensasi, serta memperkuat kolaborasi antara LPSK dengan para pemangku kepentingan di Sulut.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 20 Mei 2026, berfokus pada 5 point penting, antara lain perluasan subjek pelindungan; dana abadi korban; penguatan LPSK; dan sanksi pidana.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, mengatakan melalui undang-undang ini, perlindungan bukan hanya diberikan kepada saksi dan korban semata, namun subjeknya diperluas, antara lain juga bagi para saksi pelaku, para pelapor, informan, dan juga ahli.
“Kini menjadi satu payung perlindungan yang sama. Kita ingin memastikan bahwa mereka berani berdiri menguak kebenaran, tidak hanya dibiarkan untuk berjuang sendiri,” ujar Wawan, saat menyampaikan sambutan.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 2026 hadir sebagai terobosan, yang secara eksplisit mengamanatkan bahwa perlindungan dan pemulihan butuh kerja-kerja kolaboratif.
“Ia akan lumpuh tanpa sinergi dari kedua dari banyak pihak, khususnya dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu saya mengapresiasi dukungan dari Wakil Gubernur Sulut yang hari ini berkenan hadir beserta jajaran,” ujar Wawan.
Ia menjelaskan, berdasarkan data statistik kriminal Badan Pusat Statistik, diketahui bahwa ada 540 kejahatan per 100.000 penduduk di Sulawesi Utara, yang berisiko mengalami kejahatan.
“Menyadari bahwa angka statistik itu, maka besar kemungkinan pada hari ini, jam yang sama, mungkin detik yang sama, ada anak muda di pelosok desa yang punya mimpi untuk pergi mencari rezeki ke luar negeri, namun pada akhirnya justru terperangkap pada perdagangan orang, atau seringkali kita sebut sebagai scammer online,” tutur Wawan.
Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay, mengatakan Sulawesi Utara berkembang pesat, namun dinamika sosial serta risiko kejahatan termasuk kekerasan seksual, memerlukan perhatian serius.
“Keberanian saksi dan korban untuk melapor atau,speak up sangat bergantung pada jaminan kepastian hukum, rasa aman, serta kepastian pemulihan fisik, psikologis, dan ekonomi,” ungkap Victor.
Menurutnya, pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi lompatan besar. Regulasi baru ini memperkuat hak saksi dan korban, memperluas instrumen pemulihan melalui dana abadi korban berupa kompensasi dan restitusi, serta mempertegas kolaborasi kewenangan antara LPSK dan pemerintah daerah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen penuh bersinergi dengan LPSK, aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, serta lembaga masyarakat,” kata Mailangkay.(ian)






