METRO, Tondano- Ternyata hingga kini masih ada 97 Desa di Kabupaten Minahasa yang belum memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) tahun 2020. Hal itu pun membuat 97 Desa itu belum bisa melakukan pencairan untuk dana tahun ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jefry Tangkulung mengatakan hingga kini baru 130 Deaa yang masukkan. Dan kini sementara diteliti.
Terlambatnya pemasukan LPJ itu akan berimbas pada pencairan Dana Desa serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT). Kadispun mendesak para Hukum Tua agar segera melengkapi dan memasukan syarat-syarat untuk pencairan.
“Kami harap para Hukum Tua segera melengkapi LPJ tahun lalu. Karena jika tidak, pencairan belum bisa dilakukan. Dan imbasnya tentu akan merugikan masyarakat desa itu sendiri,” kata Tangkulung.
Menurut dia, dengan belum dicairkannya DD maka Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta anggaran penanganan Covid-19 untuk Desa belum bisa terealisasi. “Dalam DD tersebut ada anggaran untuk BLT bagi masyarakat. Pasti sudah masyarakat bertanya-tanya. Dan juga ada dana untuk penanganan Covid-19 yang masih menjadi tugas utama untuk dilakukan desa,” jelasnya.
Syarat untuk pemasukan LPJ sebelum pencairan, kata Tangkulung dimintakan, untuk kebaikan para Hukum Tua. Karena dikatakannya permintaan LPJ itu juga demi menghindarkan Hukum Tua dari permasalahan. “Jadi jika ada desa yang kedapatan indikasi penyalahgunaan anggaran, maka DD tidak akan lagi diberikan. Maka dari itu, LPJ ini penting dilaporkan setiap desa,” tandasnya.
Terpisah, sejumlah Hukum Tua ketika dikonfirmasi menyebut tertundanya pemasukan LPJ dikarenakan adanya banyak laporan pengerjaan tahun lalu yang disusun. “Ya memang belum dimasukan karena ada begitu banyak pengerjaan yang telah selesai dilakukan dan harus teliti membuat LPJ agar tidak terjadi kesalahan,” ucap salah satu Hukum Tua di Kecamatan Tombulu yang meminta namanya tak dikorankan.(38)






