METRO, Lolak- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi berkas pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Kini BKPP membuka ruang bagi pelamar CASN, yang dinyatakan tidak lulus verifikasi berkas atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) , untuk melakukan sanggahan.
Dikatakan Kepala BKPP Bolmong, Umarudin Amba, bahwa dari 757 peserta yang mendaftar secara online, terdapat 712 peserta dinyatakan lulus seleksi berkas dan 45 peserta dinyatakan tidak lulus verifikasi berkas administrasi pada seleksi CPNS 2021.
“Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 Kabupaten Bolmong telah diumumkan, pada Senin 02 Agustus lalu,” kata Amba, Rabu (04/08) kemarin.
Perlu diketahui, kata Amba, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos, pihaknya menyediakan waktu bagi pelamar untuk mengajukan sanggah.
“Masa sanggah tiga hari sejak tanggal 4 hingga 6 Agustus diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi,” jelas Umarudin Amba.
Dikatakannya, untuk melakukan sanggahan pelamar cukup saja login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, lalu mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti pendukung yang diperlukan.
“Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah atau disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, maka instansi tersebut wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender yang digunakan untuk sanggahan,” ujar dia.
Diketahui, BKPP Bolmong resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun 2021. Pengumuman ini sesuai surat nomor: 800/B.03/BKPP/238/VIII/2021 tentang peserta yang lulus dan tidak lulus pada seleksi administrasi CPNS tahun anggaran 2021, tanggal 2 Agustus 2021.(48)