Jual Togel, Pasutri di Banjer Diringkus Tim Paniki

>> Pasutri yang diamankan karena tertangkap tangan menjual judi togel.
>> Pasutri yang diamankan karena tertangkap tangan menjual judi togel.

METRO,Manado- Tim Paniki Rimbas Polresta Manado, Senin (09/08) kemarin, meringkus dua pelaku penjualan judi jenis Togel online. Kedua pelaku yang dimaksud adalah lelaki MK alias Marvil (29) dan perempuan FP alias Feiji (26), yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) dan tinggal di Kelurahan Banjer, Lingkungan lV, Kecamatan Tikala.

Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan itu berawal saat Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Banjer, Lingkungan lV, Kecamatan Tikala, sedang berlangsung judi Togel online. Berdasarkan laporan tersebut, Tim langsung menuju lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, benar saja kedua pelaku yang diketahui Pasutri, tertangkap tangan sedang menjual judi togel sidney online. Tanpa menunggu waktu lama, kedua pelaku bersama dengan barang bukti tersebut langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku yang diketahui sepasang suami istri ini, sudah kami amankan bersama dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 225.000,-, satu ATM BRI dan buku rekening atas nama permpuan FP, satu unit handphone merek Nokia yang digunakan untuk pengiriman Judi togel online. Kini kedua pelaku tersebut sedang dalam proses pemeriksaan,” jelas Arifin. (33)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan