Kasus Pelecehan, Tomponuh Pastikan SL Ditahan

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

METRO, Sangihe- Setelah kurang lebih hampir tiga bulan proses penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah Aparatur sipil Negara (ASN) kaum hawa yang dilakukan oleh SL alias Steven yang merupakan pejabat di Pemkab Sangihe, akhirnya pihak Kepolisian Rabu (23/02) resmi menetapkan SL sebagai tersangka. Bahkan pihak penyidik segera melakukan penahanan terhadap SL.

Hal ini ditegaskan Kapolres Kabupaten Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh SIK saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jadi hari ini (Rabu, red) yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan esok (Kamis,red) bila tidak ada hambatan yang bersangkutan langsung akan kita tahan,” tegas Kapolres.

Lanjutnya lagi, dalam penanganan hukum pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penerapan hukum, bila salah katakan salah.

“Jangan main- main dengan hukum, katakan salah bila salah. Saya tidak akan pandang dia itu pejabat atau masyarakat biasa kalau bersalah maka harus menerima sangsi hukum yang berlaku,” pungas Kapolres jebolan dari satuan Brimob ini.(km-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan