METRO, Manado- Perempuan GP alias Tasya (25), warga Desa Kalasey Satu, Jaga VI, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, ditangkap Tim Opsnal Polsek Malalayang. Ini terjadi seetlah wanita berparas cantik ini menggelapkan uang Toko Edi sebesar Rp17 juta lebih.
Tasya ditangkap pada Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 21:30 WITA. di rumah yang ada di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang.
Bedasarkan informasi yang dirangkum dari data dan keterangan pihak kepolisian menyebutkan, kasus penggelapan ini sebelumnya dilaporkan oleh Michael Josua, pemilik toko dengan laporan polisi nomor: LP/B/53/IIl/2022/SPKT/POLSEK MALALAYANG/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 19 Maret 2022.
Kapolsek Malalayang AKP Sonny Tandisau, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian dan penangkapan itu,
Tandisau mengatakan kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat (18/03/2022) sore di toko yang beralamat di Kelurahan Bahu, Lingkungan II, Kecamatan Malalayang. Pelaku yang bekerja sebagai kasir di toko itu mengambil uang hasil penjualan yang disimpan di laci meja kasir.
“Pelaku lalu melarikan diri. Pemilik toko yang curiga tak ada orang di bagian kasir lalu memeriksa dan mendapati laci sudah dalam keadaan kosong,” terang Tandisau.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, uang yang dicurinya sudah ditransferkan ke rekening bank BCA milik seorang temannya.
DitambahkanTandisau , uang itu akan digunakan pelaku untuk belanja kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kartu ATM bank BCA itu sudah disita, dan pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, ” ujar Tandisau.(33)