Polda Sulut Sosialisasikan Perkap Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Kotamobagu

METRO, Manado- Tim Bidang Propam Polda Sulut melaksanakan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 dalam rangka pembinaan/pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri bertempat.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kasubid Wabprov Polda Sulut AKBP Jantje Wondal selaku Ketua Tim, di aula Polres Kotamobagu, Selasa (31/01).

Bacaan Lainnya

Kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, dihadiri oleh Kasi Propam Polres Kotamobagu Ipda Rahmat Dachlan, sejumlah Perwira, personil Propam Polres dan polsek jajaran.

“Rekan-rekan agar ikuti dengan teliti sosialiasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Tim Bid Propam Polda Sulut ini dan perlu diingatkan kembali, terkait adanya batasan-batasan yang bisa dilakukan maupun yang tidak boleh dilaksanakan oleh anggota Polri,” kata Kapolres.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sosialiasi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Kaur Standarisasi Subbid Wabprov Bid Propam Polda Sulut Kompol Frangky Ruru.(ric/kg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan