Curi 23 Ekor Ayam, Polisi Dor Dua Pemuda di Bitung

Dua pelaku pencurian (jongkok,red) yang diamankan Tim Cobra Polres Bitung.(ist)

METRO, Bitung– Tim Cobra Polres Bitung menangkap dua orang pelaku pencurian ayam. Tak sekedar ditangkap, dua pelaku dimaksud turut dilumpuhkan dengan timah panas.

Sebagaimana data dirangkum menyebutkan, penangkapan ini berlangsung pada Kamis (03/01/2019). Dua pelaku yang berinisial AR alias Andy, warga Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, dan NM alias Deden, warga Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, dibekuk di rumah masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi membenarkan hal itu. Menurut dia, Andy dan Deden ditangkap atas laporan warga bernama Zulkifly Assagaf.

“Pelapor pemilik ayam yang dicuri pelaku. Total ada 23 ekor ayam miliknya yang dicuri,” ujar Edy.

Ia pun membeber aksi pencurian yang dilakukan Andy dan Deden. Keduanya kata dia, tidak mencuri sekaligus 23 ekor ayam milik Zulkifly.

“Bertahap, ada empat kali mereka melakukan aksi. Pertama tanggal 9 Desember, lalu tanggal 11 Desember, kemudian 12 Desember, dan terakhir 31 Desember,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.

Menariknya, Andy dan Deden ternyata bukan orang lain di mata korban. Zulkifly ternyata pernah menjadi majikan mereka sebelum ini.

“Mereka pernah bekerja untuk korban. Makanya waktu ditanya alasan mereka mengaku sakit hati. Katanya waktu masih bekerja korban terlalu pelit,” papar Edy.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bagaimana hingga kasus ini terungkap. Awalnya sambung dia, korban tidak mengetahui siapa pelaku pencurian.

“Pelaku sebenarnya tahu betul kondisi di TKP. Mereka tahu di situ ada CCTV. Makanya waktu masuk Andy sempat memukul CCTV untuk merusaknya. Tapi mereka tidak paham karena rekaman gambarnya tetap tersimpan. Jadi dari situlah kasus ini terungkap,” terangnya.

Adapun terkait penembakan yang dilakukan terhadap kedua pelaku, Edy menjamin sesuai prosedur. Tindakan itu juga diambil untuk memberikan efek jera.

“Itu sesuai protap, tidak ada yang salah,” tandasnya.

Sementara itu, akibat perbuatan mereka yang merugikan orang lain, Andy dan Deden terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun. Pemuda 21 tahun dan 25 tahun itu dikenai Pasal 363 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP. Hukuman bagi keduanya bisa lebih berat mengingat status mereka sebagai residivis. (BDS)

Tinggalkan Balasan