Curi Handphone, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

TIM Resmob Polres Bitung menangkap pelaku pencurian handphone di Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, yang terjadi pada dini hari, pada Kamis (2/5/2024).

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai, pelaku berinisial JL (21) ditangkap pada Kamis (30/5/2024), di Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian Kota Bitung.

“Peristiwa itu terjadi saat dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, saat korban sedang lengah,” ujar Natip.

Dijelaskannya, pelaku yang melintas di depan rumah korban melihat ada handphone yang sedang dicharge dan juga ada korban di depan teras. Beberapa saat kemudian korban masuk ke dalam rumah, dan saat itulah pelaku mengambil 2 buah handphone yang berada di atas meja.

“Setelah merasa aman, beberapa hari kemudian pelaku menjual kedua handphone curian tersebut melalui Facebook, dan memperoleh uang sebesar Rp 600 ribu,” ungkapnya.

Menurut Natip, uang tersebut telah habis digunakan pelaku untuk membeli beras dan keperluan sehari-hari lainnya. Natip bilang pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung.

“Pelaku pernah tersangkut perkara pidana pencurian pada tahun 2020 dengan putusan pengadilan 1 tahun 15 hari, dan pelaku menjalani hukuman tersebut selama 2 bulan 15 hari di Lapas Lirung,” katanya.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan