Pedagang Emas di Pasar 45 Manado Tertipu Uang Palsu, Perhiasan Seberat 8,63 Gram Raib

KORANMETRO.COM- Seorang pedagan perhiasan emas di kawasan Pasar 45 pusat kota Manado, menjadi korban penipuan uang palsu (Upal).

Nining Lakoro, pedagang emas di Pasar 45 ini tertipu oleh pembeli yang membayar menggunakan uang palsu. Akibatnya, perhiasan emas seberat 8,63 gram raib dibawa kabur pria tak dikenal.

Bacaan Lainnya

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (13/8/2025). Sore itu, Nining didatangi seorang pria yang mengaku hendak beli emas. Tawar menawar pun terjadi antara keduanya.

Si pria sepakat untuk membeli satu buah gelang emas seberat 5,16 gram, dan cincin 3,47 gram.

“Sore itu belum bayar. Karena dia bilang mau ambil uang dulu,” ujar Nining, saat ditemui wartawan, pada Jumat (15/8/2025).

Malam harinya, pria itu kembali menemui Nining dengan membawa uang tunai untuk membayar gelang dan cincin tersebut.

Tanpa menaruh curiga, perempuan paruh baya itu langsung menyerahkan perhiasan yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Malang bagi Nining, saat hendak menghitung uang hasil penjualan, ternyata semuanya palsu. Sedangkan pelaku langsung kabur dengan sepeda motor, membawa perhiasan emas berupa cincin dan gelang seberat total 8,63 gram.

“Saya yakin uang palsu karena warnanya beda. Semakin yakin saat dicek dengan sinar ultraviolet. Semuanya ada Rp 12.200.000, dalam pecahan 50 ribu,” ungkap Nining.

Menurut Nining kasus ini telah dilaporkannya ke Mapolresta Manado.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan