KORANMETRO.COM- Polisi membekuk NN (28), dan AP (19), dua tersangka maling motor, yang beraksi di wilayah Paal Dua, Kota Manado, beberapa waktu lalu.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (22/11/2025), di Pantai Tanjung Mariri, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Usai mengamankan para pelaku, tim gabungan Polsek Tikala dan Resmob Polres Minsel, menuju Desa Tibe untuk mengamankan barang bukti motor curian Honda CB150R.
“Penyelidikan intensif Polsek Tikala menemukan petunjuk bahwa motor hasil curian tersebut telah berpindah tangan dan hendak dijual di Desa Tibe, dengan nilai transaksi Rp2 juta dan satu unit handphone Vivo,” ujar AKP Djemi Worang, Kapolsek Tikala.
Kata Djemi, kedua tersangka bersama barang bukti satu unit Honda CB150R kini sudah berada di Mako Polsek Tikala untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dan sinergi yang baik dengan Polres Minsel dalam pengungkapan kasus Curanmor lintas wilayah ini,” katanya.(tbn)






