KORANMETRO.COM- Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan 10 orang tersangka pelaku dalam perkelahian antara warga desa Watuliney dan desa Molompar, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, Sulut, yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengungkapkan tersangka yang diamankan terdiri dari 3 orang terkait pelemparan; kemudian 2 orang membawa senjata tajam; dan 5 orang diduga pembuat senjata tajam (Sajam) seperti panah wayer dan lain-lain.
“Awalnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan 10 orang sebagai tersangka,” ungkap Alamsyah.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi, menjelaskan terhadap 3 tersangka pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, diancam dengan penjara paling lama lima tahun. Sedangkan Pasal 406, diancam dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Terkait 5 tersangka yang membuat senjata tajam jenis panah wayer, sesuai hasil pemeriksaan bahwa mereka mempersiapkan alat untuk melakukan tindakan perkelahian di lain waktu. Tetapi belum sempat digunakan dan berhasil kita amankan,” jelas Suryadi.
Lanjutnya, untuk kasus membawa senjata tajam, tersangka diamankan di pertigaan menuju tempat kejadian perkara. Kata Suryadi, ada dua orang membawa Sajam ingin masuk ke TKP untuk melakukan tindakan kerusuhan. “Kedua pelaku ini diamankan oleh petugas gabungan saat penyekatan. Barang bukti Sajam ditemukan di dalam mobil,” katanya.
Menurut Suryadi, para tersangka yang membuat maupun membawa senjata tajam, dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
“Kemungkinan ada beberapa tambahan orang yang melakukan tindak pidana pada saat kejadian maupun pasca kejadian,” ujarnya.(ian)






