Polda Sulut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Lidik-Sidik Tipidkor ke Kejaksaan

KORANMETRO.COM- Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penggelapan Dana DIPA Lidik-Sidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut Tahun Anggaran 2019, memasuk Tahap II.

Pada Selasa (16/12/2025) kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan penyerahan tersangka, pria berinisial CG, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejati Sulut.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, menjelaskan berkas perkara tersangka CG tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut tanggal 14 November 2025. Sebelumnya, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Polda Sulut sejak tanggal 28 November 2025.

Alamsyah bilang, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Sulut yang tidak pandang bulu dalam penegakan hukum dan pengungkapan kasus korupsi.

“Ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh dalam pemerintahan, termasuk di tubuh Polri,” ungkapnya.

Diketahui, perbuatan tersangka yang menjabat Kaur Keuangan Direktorat Reskrimus Polda Sulut tahun 2019, telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1.300.035.500,- berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulut.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan