KORANMETRO.COM- Aksi dua maling motor di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya terhenti di tangan polisi.
Keduanya pelaku berinisial HK (28) dan KK (24) ditangkap Tim Resmob Polda Sulut, di Desa Sea, Minahasa, pada Rabu (7/01/2026).
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Dan berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian,” ujar Kombes Pol Suryadi, Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Sulut, saat konferensi pers, pada Jumat (9/1/2026) sore.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti (Barbuk) berupa 9 motor curian dari berbagai merek dan tipe, yang dicuri dari wilayah Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Kedua pelaku beraksi biasanya di malam hari, saat korban sementara melaksanakan kegiatan keagamaan atau kegiatan pribadi lainnya, yang mana kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan.
Saat beraksi kedua pelaku menggunakan obeng dan kunci T.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut AKBP Ridho Dolly Kristian, mengungkapkan bahwa dari sembilan lokasi kejadian, seluruh kendaraan yang dicuri merupakan sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan tambahan atau tidak dikunci stang.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengunci stang kendaraan saat terparkir untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motornya agar bisa menghubungi Ditreskrimum dengan membawa bukti surat-surat lengkap.(ian)






