Suasana rapat pleno di Minsel.
METRO, Amurang – Rapat pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu serentak tahun 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel mulai digelar, Selasa (30/04) di hotel Sutan Raja Amurang. Pleno Kecamatan itupun akhirnya diwarnai protes oleh saksi partai dari PDI Perjuangan yang mendapati ada kekeliruan jumlah pemilih mulai dari DPR Pusat hingga Kabupaten.
“Tolong ditinjau kembali, kenapa ada perbedaan jumlah pemilih Disabilitas yang memberikan suara mulai dari DPR-RI hingga Kabupaten,” ujar Sandra Rondonuwu SH, selaku saksi partai PDI Perjuangan yang didampingi oleh Steven Lumowa.
Dari pantauan rapat pleno hari pertama, Kecamatan Motoling mendapat giliran pertama menyampaikan hasil rekapitulasi. Dan setelah berakhirnya pembacaan hasil untuk tingkat Kabupaten, langsung disodorkan pertanyaan oleh Steven Lumowa terkait jumlah pemilih yang dinilai banyak perbedaan.
“Coba ditinjau kembali. Kenapa ada perbedaan jumlah pemilih disabilitas yang tidak sesuai dengan data yang kami miliki,” tukas Lumowa.
Sementara itu, Frany Sengkey selaku komisioner Bawaslu Minsel, menjelaskan bahwa persoalan itu langsung diselesaikan, dan tidak didapati pelanggaran namun hanya kekeliruan mengisi data. Dan tidak ada penggelembungan suara.
“Langsung dilakukan perubahan, dan baik saksi maupun PPK telah menandatangani berita acara yang menjelaskan sudah tidak ada lagi keberatan,” ujar Sengkey.
Rommy Sambuaga selaku ketua KPU Minsel mengatakan. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilu.
“PKPU 10 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi,” tukas Sambuaga.
Tampak hadir dalam rapat pleno KPU Minsel, Bawaslu Minsel, Kapolres Minsel dan Kajari Minsel serta Perwira Penghubung, pimpinan Partai Politik, saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan saksi dari calon DPD (Mor)