KORANMETRO.COM- Residivis kasus pencurian barang elektronik (Curanik) yang biasa beraksi di Kantor Pemerintah Daerah Minahasa Utara (Pemda Minut), kembali tertangkap
Tersangka pelaku pria berinisial DKT (35), diringkus Tim Opsnal Polsek Airmadidi, pada Senin (27/04/2026).
Terduga pelaku dikenal sebagai spesialis pencurian barang elektronik di area perkantoran Pemda Minut.
DKT berhasil disergap di tempat persembunyiannya, sebuah rumah kost di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara. Polisi turut mengamankan barang bukti 2 unit printer.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Airmadidi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Deddy Kodoati, Kapolsek Airmadidi.
Dijelaskan Deddy, DKT bukanlah wajah baru. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023 silam dengan modus operandi mencuri barang-barang elektronik milik kantor pemerintahan.
“Pelaku merupakan pemain lama. Pengungkapan ini bermula dari pengembangan dua laporan polisi, yakni LP tanggal 16 April dan laporan terbaru pada tanggal 27 April 2026,” kata Iptu Deddy.(tbn)






