KORANMETRO.COM- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) berhasil menemukan 36 usaha gadai yang beroperasi tanpa izin dari otoritas terkait.
Dari 36 yang diidentifikasi, 5 di antaranya berkomitmen mengajukan izin, 1 telah memperoleh izin, dan 2 menyatakan menutup usaha, serta 28 lainnya belum memberikan konfirmasi.
Kepala Satgas PASTI Sulutgo, Robert Sianipar, mengatakan pihaknya telah menyampaikan 28 data pelaku usaha gadai Ilegal tersebut ke Satgas Pasti Pusat.
“Kita juga telah mengundang 5 pelaku yang berkomitmen untuk mengajukan izin, dan telah membuat surat pernyataan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan yang dapat menimbulkan transaksi atau piutang baru hingga izin dari Otoritas Jasa Keuangan terbit,” ujar Robert, kepada awak media, usai menghadiri kegiatan Rakor Satgas Pasti Sulutgo, pada Kamis (18/6/2026), di Hotel Fourpoints Manado.
Kata Robert, kasus ini membuktikan bahwa meskipun telah dilakukan pendekatan persuasif dan penegakan hukum, namun masih banyak pelaku usaha ilegal yang tidak kooperatif.
“Oleh karena itu, Kantor OJK SulutGo akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku usaha yang tidak merespons dan tetap beroperasi tanpa izin,” ungkap Robert.
Sementara itu, Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kompol Edy Kusniadi, menjelaskan gadai ilegal marak ditemukan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo, yang melakukan promosi lewat Facebook dan Instagram.
“Kami melakukan pendalaman dan pengecekan di lapangan. Memang ada berapa beberapa gadai ilegal ini yang kami sudah cek, ternyata memang di lapangan itu setelah kami cek ada yang kegiatannya cuma perorangan. Tapi mereka melakukan promosi melalui Medsos,” kata Edy.(ian)






