KORANMETRO.COM- Seorang pengedar sabu-sabu di Kota Bitung, Sulawesi Utara, diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung.
Tersangka pelaku berinisial JNM alias Yani (38), dibekuk di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket disembunyikan di balik dinding tripleks di samping lemari pakaian.
Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain paket sabu seberat 15.62 gram, terdiri dari tiga paket berukuran besar dan empat paket sedang, satu unit telepon genggam berwarna biru, satu timbangan digital mini, uang tunai sebesar Rp530.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan, gunting, alat hisap sabu, serta enam plastik bening kosong.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Palu, Sulawesi Tengah,” ujar Iptu Dr. Jefry Duabay, Kasat Resnarkoba Polres Bitung.
Kata Jefry, penyidik masih mendalami informasi dari tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Menurut dia, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan urine, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.(tbn)






