KORANMETRO.COM- Sengketa lahan eks PT Awani terus berpolemik. Ratusan warga yang menempati lahan tersebut khawatir akan digusur paksa.
Masyarakat terus berjuang agar lahan tersebut dikategorikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria, supaya bisa mendapatkan redistribusi tanah yang adil.
“Meminta Pemda untuk menetapkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 1 Kelurahan Makawidey, sebagai tanah objek reforma agraria,” ujar Oral Kasehung, warga Makawidey, saat menggelar unjuk rasa di Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (25/6/2026).
Adapun status eks lahan PT Awani tersebut kini diambil alih Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven Wowor, mengungkapkan bahwa PT Awani termasuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana aset-asetnya, termasuk lahan seluas kurang lebih 70 hektar di Makawidey, saat ini sedang dalam penanganan negara melalui KPKNL
“Kami di BPN tidak bisa apa-apa karena sudah menjadi hak dan kewenangan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan. Tapi kami tetap berjuang bersama warga dan pemerintah daerah,” ujar Steven.
Kata dia, terkait status lahan tersebut BPN menunggu putusan dari Kementerian Keuangan melalui KPKNL, sejauh mana Kementerian Keuangan melakukan sita dan menunjuk siapa nanti yang akan menerima hak setelah proses sita selesai.
“Siapa nanti yang akan mendapatkan dari hasil putusan dari Kementerian Keuangan, kami akan memprosesnya,” tegas Steven.
“Misalnya, orang yang mengagunkan sertifikatnya ke bank. Jika dia tidak mampu membayar, bank itu akan melelang, tarik. Lelang dan akan memberikan kepada pemenang lelang,” imbuhnya.
Meski begitu, Steven menilai, nasib masyarakat yang sudah sekian tahun bermukim di lahan tersebut mesti diperjuangkan.
“Ini yang harus kita jembatani dengan pemerintah. Mereka, masyarakat, mau dikemanakan, apakah bisa dibicarakan dari Kementerian Keuangan juga. Supaya tanah itu mempunyai keadilan untuk masyarakat,” katanya.(ian)





