KORANMETRO.COM- Lima bulan buron, tersangka pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur, pria berinisial AW (20) akhirnya berhasil diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa.
AW diamankan di Kota Tomohon, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Ia lalu dibawa ke Mapolres Minahasa lalu diserahkan ke penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa yang menjerat AW diduga terjadi pada Desember 2025 silam di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tondano Barat.
Korbannya seorang seorang anak perempuan, warga Tondano. Kejadian ini lalu dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Minahasa.
Dalam proses pencarian, tersangka pelaku diduga melarikan diri ke Kota Sorong, Papua.
Saat kembali ke Sulut, Tim URC Resmob Polres Minahasa berhasi mendeteksi keberadaan tersangka di sebuah perumahan di Kota Tomohon.
“Masyarakat kami minta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak demi terciptanya perlindungan yang maksimal bagi generasi muda,” ujar Kapolres Minahasa.(tbn)






