KORANMETRO.COM- Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mencatat 1.335 kasus kejahatan konvensional sepanjang semester I tahun 2026.
Kasus pencurian dengan kekerasan dari 4 laporan yang diterima 6 kasus berhasil diselesaikan. Sementara pencurian dengan pemberatan terdapat 4 laporan dengan penyelesaian 11 kasus.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor terdapat 17 laporan dengan 4 kasus yang berhasil diselesaikan.
Sementara itu, kasus pembunuhan sebanyak 23 laporan dengan penyelesaian 18 kasus. Sedangkan kasus penganiayaan mendominasi dengan jumlah 844 laporan dan 408 kasus diselesaikan.
Penyidik juga berhasil menangani berbagai kasus lainnya, seperti pemalsuan sebanyak 41 laporan dengan 10 kasus terselesaikan, penggelapan 202 laporan dengan 77 kasus terselesaikan, serta penipuan sebanyak 170 laporan dengan 69 kasus berhasil dituntaskan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 unit mobil, 16 unit sepeda motor, 14 bilah senjata tajam, 15 pucuk senjata api, 10 buah panah wayer, 2 unit mesin motor laut, 1 unit alat komunikasi (HT), 7 unit speaker, 1 unit senapan angin, 4 unit mixer, dan 1 unit kompresor.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, mengatakan dari total 1.335 kasus kejahatan konvensional yang ditangani, sebanyak 607 kasus berhasil diselesaikan.
“Tingkat penyelesaian perkara mencapai 45 persen, meningkat 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Suryadi.(tbn)






