KORANMETRO.COM- Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membongkar aktivitas peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di lokasi pertambangan emas Desa Paret, Kecamatan Kotabunan.
Di lokasi tambang Tim Satresnarkoba mengamankan 3 tersangka pria berinisial ZS (35), AR (35), dan K (38). Ketiganya dibekuk di tempat pengolahan batuan emas, pada Selasa (7/7/2026) malam.
Dari hasil pengembangan terhadap tiga tersangka, penyidik berhasil mengidentifikasi seorang kurir berinisial DW (28). Ia diamankan di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam casing telepon genggam milik DW.
Informasi dari DW kemudian mengarahkan petugas kepada tersangka lain berinisial RT (35). Ia diamankan bersama tujuh paket sabu dan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Total barang bukti yang diamankan berupa 10 paket diduga sabu, tiga unit telepon genggam, dua alat hisap (bong), tiga korek api gas, satu kotak kacamata, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga anggota komplotan pengedar sabu lintas daerah.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas,” ungkap Golfried.
Katanya, saat ini semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Boltim untuk menjalani proses hukum.
“Masyarakat diminta untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang,” kata Golfried.(tbn)






