Penyebab Kematian Dokter PPDS Adrian Rantung Masih Misterius

Foto Ilustrasi.

KORANMETRO.COM- Penyebab pasti kematian dokter Adrian Rantung, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), masih misterius.

Hingga kini pihak kepolisian belum dapat memastikan penyebab kematian Almarhum. Pasalnya pihak keluarga korban tidak mengajukan permintaan autopsi, sehingga penyebab pasti kematian secara medis belum dapat dipastikan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan keterangan pihak forensik, terhadap jenazah korban hanya dilakukan pemeriksaan fisik luar sesuai permintaan keluarga,” ujar Kompol Elwin Kristanto, Kasat Reskrim Polresta Manado.

Dijelaskan Elwin, hasil pendalaman sementara juga menunjukkan bahwa korban tidak meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUP Kandou Manado.

Elwin bilang, jenazah korban dibawa ke rumah sakit setelah meninggal dunia untuk dilakukan pemeriksaan luar dan proses pemulasaran sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Morowali.

Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh di lapangan.

“Kami telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari menelusuri informasi yang beredar di media sosial, berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, mengumpulkan dokumen, hingga meminta keterangan dari sejumlah pihak,” tuturnya.

“Seluruh informasi yang berkembang, termasuk dugaan adanya perundungan, masih kami dalami dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta,” imbuh Elwin.

Menurutnya, pihak keluarga korban belum membuat laporan polisi secara resmi terkait dugaan perundungan maupun dugaan tindak pidana lainnya, sehingga, kata Elwin, pihaknya masih melakukan penyelidikan awal untuk mengumpulkan dan memverifikasi seluruh informasi yang berkembang.

“Kami tetap akan melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang beredar. Apabila nantinya ditemukan fakta, alat bukti, maupun unsur pidana yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Elwin Kristanto.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” ujar Elwin.(brs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan