Rakor Swapar-P2TP2A Telorkan 4 Rekomendasi Penanganan Korban Kekerasan

 METRO, Manado– Layanan yang berkualitas bagi perempuan korban kekerasan merupakan hal mutlak yang perlu disediakan oleh Pemerintah sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak korban atas kebenaran, pemulihan serta ketidakberulangan atas peristiwa kekerasan yang pernah dialaminya.

Oleh sebab itu keterpaduan antar lembaga layanan menjadi sangat penting untuk menjawab kebutuhan korban yang beragam di tengah keterbatasan lembaga layanan dan layanan yang disediakan.

Apalagi tahun 2017 telah ditandatangani MoU antara Swara Parangpuan dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Propinsi Sulut tentang penanganan korban kekerasan.

“Tujuannya untuk membangun koordinasi dan kerjasama terkait pencegahan dan Penanganan Korban serta memberikan layanan terpadu, berkualitas dan mudah diakses oleh korban,” ucap Nur Hasanah, perwakilan Swara Parangpuan pada rapat koordinasi dan evaluasi implementasi MoU tersebut di kantor Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Propinsi Sulawesi Utara dipimpin langsung oleh Kadis Ir Mieke Pangkong MSi.

Pada pertemuan tersebut, rekomendasi akhir yang dihasilkan adalah integrasi program layanan antara OPD terkait, mensinergikan format sistem rujukan antara OPD untuk menghindari revictimisasi korba, integrasi data kasus dan melakukan gelar perkara secara reguler dan melibatkan OPD terkait terutama APH.

Turut hadir dalam rapat koordinasi dan evaluasi tersebut adalah perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Disdukcapil dan KB, Bappeda, Kejaksaan Tinggi, Psikolog dan P2TP2A dan kepolisian. Sayangnya tak ada perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kepolisian dan Dinas Sosial tak nampak hadir. (YSL)

 

Tinggalkan Balasan