KORANMETRO.COM- Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), mengungkap hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada Kamis (23/7/2026) pekan lalu, di 3 lokasi di Kota Manado.
Penggeledahan terkait pengembangan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha pertambangan di dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan PT HWR di desa Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan saat dilakukan pengembangan dalam penanganan perkara ini, didapati ada pihak lain yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah konsesi izin usaha pertambangan (IUP) PT HWR ini selain PT HWR sendiri.
“Dari 100 hektar luas IUP yang ada, PT HWR hanya menguasai dan mengelola 30,2 hektar, sedangkan 69,8 hektar dikuasai oleh pihak lain, diantaranya adalah pihak dengan inisial EL,” ujar Januarius, Senin (28/7/2026).
Januarius bilang, guna menindaklanjuti hasil pengembangan penanganan perkara tersebut, maka pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2026 tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan di 3 lokasi yang berkaitan dengan oknum berinisial EL tersebut
“Penggeledahan dilakukan yang pertama di sebuah bangunan di Taman Parafone, Tateli Satu. Kemudian Kantor Pemasaran IT Centre Manado lantai 3, dan di sebuah rumah di kompleks perumahan Bahu Mall,” jelasnya.
Menurut Januaris, upaya paksa ini telah dilakukan dalam waktu kurang lebih 13 jam dengan hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, yaitu berupa dokumen-dokumen; benda-benda perlengkapan pengolahan-pemurnian logam emas; logam dore bullion emas seberat 87 gram; serta
uang tunai Rp. 18.866.836.000 yang disita dari EL dan JA.
“Selesai penggeledahan dan penyitaan, uang sitaan langsung dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejati Sulut pada Bank Syariah Indonesia ( BSI),” jelas Januarius.
Katanya, dari hasil temuan kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik akan segera melakukan pendalaman atas perkembangan yang ada.
“Penyidik akan melayangkan panggilan terhadap pihak-pihak yang terkait termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum JA dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh EL tersebut,” kata Januarius.(brs)




