KORANMETRO.COM – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2124/DKIP/SEKRE/VIII/2026 tentang Penggunaan dan Penyampaian Informasi melalui Akun Media Sosial Resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi informasi publik sekaligus mendorong masyarakat dan aparatur pemerintah lebih bijak dalam menggunakan media digital.
Surat edaran tertanggal 14 Agustus 2026 itu menjadi acuan bagi jajaran Pemkab Minut dalam menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, kebijakan, dan pelayanan pemerintah. Kepala Diskominfosan Minut, Styvi Watupongoh, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi publik yang sehat, terintegrasi, serta mampu memberikan rujukan informasi yang dapat dipercaya masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh informasi mengenai program, kegiatan, dan pelayanan Pemkab Minut tersampaikan secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kanal-kanal resmi yang telah ditetapkan, masyarakat bisa mendapatkan rujukan informasi yang sahih dan terhindar dari disinformasi,” ujar Styvi.
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, camat, direktur BUMD dan RSUD, hingga Hukum Tua serta lurah se-Kabupaten Minahasa Utara. Pemerintah menetapkan sejumlah kanal digital resmi sebagai rujukan informasi, termasuk akun media sosial pimpinan daerah, TP-PKK, akun kelembagaan Pemkab Minut di Facebook, Instagram dan TikTok @pemkabminut, serta portal resmi pemerintah daerah.
Selain mengarahkan perangkat daerah untuk mengikuti dan menjadikan kanal resmi sebagai sumber utama publikasi, edaran tersebut juga mendorong ASN dan Non-ASN ikut menyebarluaskan informasi positif pemerintah melalui media sosial pribadi secara bijak. Pada saat yang sama, jajaran pemerintah dilarang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, berita bohong atau konten yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Styvi juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai akun tiruan yang menggunakan logo maupun atribut Pemkab Minut tetapi tidak tercantum dalam daftar kanal resmi. “Apabila masyarakat atau jajaran menemukan akun media sosial yang mengatasnamakan Pemkab Minut tetapi tidak tercantum dalam daftar resmi, kami imbau untuk segera melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Kominfosan Minahasa Utara. Mari kita bersama-sama menjadi pengguna media sosial yang cerdas dan bertanggung jawab,” pungkas Styvi.(RAR)





