KORANMETRO.COM- Maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Indonesia dinilai berakar langsung dari tingginya biaya politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Besarnya dana yang dikeluarkan candidates demi meraih kemenangan memicu skema ‘balik modal’ melalui penyalahgunaan wewenang saat menjabat.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sam Ratulangi, Dr Ferry Daud Liando, membeberkan berbagai komponen pengeluaran fantastis calon kepala daerah.
Menurut Liando, komponen tersebut mencakup biaya peningkatan elektabilitas berupa baliho, buzzer, lembaga survei, operasional logistik, mahar politik ke partai, pembagian bansos, money politic, hingga biaya sengketa pemilu.
“Karena biaya yang begitu mahal, sebagian kandidat terpaksa mencari sponsor, mengajukan pinjaman bank dengan jaminan aset, atau membangun komitmen bisnis,” ujar Liando, dalam Seminar Pencegahan Korupsi yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di Kampus Politeknik Negeri Manado, Selasa (1/9/2026) lalu.
Menurutnya, begitu terpilih, gaji resmi kepala daerah tidak akan cukup untuk mengembalikan dana tersebut. “Tekanan inilah yang memaksa mereka melakukan korupsi dan menyeret pejabat struktural daerah hingga pihak swasta,” ucap Liando.
Untuk memutus rantai korupsi akibat tingginya biaya politik tersebut, Liando menyodorkan dua langkah strategis. Pertama, pembenahan kelembagaan parpol, dan Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Liando bilang, partai politik wajib menjalankan fungsi kaderisasi secara komprehensif dengan mempromosikan kader yang memiliki rekam jejak, dedikasi, dan reputasi nyata, bukan sekadar memilih calon beruang di akhir pendaftaran.
Ia mengatakan, mengubah syarat pencalonan agar calon yang diusung parpol idealnya telah menjadi anggota aktif minimal 5 tahun serta lolos pembinaan etika dan kepemimpinan.
“Melalui kaderisasi yang matang dan pembenahan regulasi, celah jual beli mandat partai dapat ditutup sekaligus menekan praktik membeli suara pemilih secara signifikan.(ian)






