KORANMETRO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara memperkuat upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa melalui edukasi hukum dan optimalisasi aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). Kegiatan yang menyasar hukum tua dan perangkat desa tersebut digelar di Kantor Camat Kauditan, Kamis (22/10/2026), untuk mendorong pengelolaan anggaran yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengusung tema “Pengelolaan Dana Desa: Menjaga Amanah Rakyat Menuju Desa Berkemajuan”, kegiatan ini melibatkan bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Minut. Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Adri Kurnia Yudha, S.H., dan Kepala Subseksi II Intelijen Shynta Soplantila, S.H., bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Minahasa Utara Alfons Jorry Tintingon serta jajaran pemerintah desa.
Dalam pemaparannya, Adri menegaskan bahwa aparatur desa perlu memahami aspek hukum dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa. Pemahaman itu mencakup proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban agar penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Aparatur desa perlu memahami tanggung jawab yang melekat pada setiap keputusan penggunaan dana, sejak perencanaan hingga pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan,” jelas Adri.
Selain memberikan pemahaman hukum, Kejari Minut turut mendorong pemanfaatan aplikasi JAGA DESA yang tersedia melalui laman jagadesa.kejaksaan.go.id. Platform yang dikenal sebagai Real-Time Monitoring Village Management Funding ini mendukung pemantauan pengelolaan dana desa secara real-time guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Shynta menjelaskan, optimalisasi aplikasi tersebut diharapkan membantu menghimpun informasi terkait anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa sebagai bagian dari upaya pengawasan. “Melalui aplikasi JAGA DESA, diharapkan informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa dapat dihimpun untuk menunjang pemantauan serta membantu mengurangi risiko penyimpangan dan mendukung penggunaan anggaran sesuai ketentuan,” jelas Shynta.
Melalui kombinasi edukasi hukum dan pemanfaatan teknologi, Kejari Minut berharap aparatur desa semakin cermat dalam mengelola keuangan serta memenuhi kewajiban pertanggungjawaban anggaran. Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan risiko penyimpangan, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan dana desa digunakan sesuai ketentuan untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan warga.(RAR)






