Dishub Minahasa Terapkan Program ODOL

Arnold Siby

METRO, Tondano – Dalam penertiban keberadaan kendaraan angkutan barang, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa mulai menerapkan program Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dishub Minahasa Arnold Siby menjelaskan ODOL merupakan kelebihan dimensi atau ukuran dan muatan kendaraan angkutan barang. Di mana kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan dan mewujudkan keselamatan Lalu Lintas dan angkutan jalan khususnya angkutan barang.
Apalagi menurutnya, dari pantauan di lapangan ada pemilik kendaraan yang telah merubah dimensi atau spesifikasi dari pabrikan. Itupun jelas melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2019 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
“Sanksinya akan dipotong bak kendaraan yang melebihi standar. Dan sanksi paling berat adalah denda mencapai Rp 100 Juta,” jelas Siby.
Sebab lanjut Siby, kendaraan yang sudah merubah spesifikasinya, otomatis muatan dan beban semakin bertambah.

Penulis: Marcelino

Komentar