Kasi Pidsus Antonius Silitonga SH memperlihatkan uang yang diserahkan dua kontraktor
METRO, Airmadidi – Dua dari empat kontraktor pembangunan rehabilitasi
RSUD Maria Walanda Maramis (MWM) akhirnya lolos dari jeratan proses
pidana dugaan penyimpangan dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri
Airmadidi. Pasalnya dua kontraktor tersebut telah menyerahkan uang
sebesar Rp 187.967.870 kepada Kejari Airmadidi, Kamis (04/10/2018).
Menurut Kajari Minut Rustiningsih SH MSi, melalui surat perintah penyelidikan bernomor 04/R1.16/Fd.1/09/2018 pihaknya telah memanggil empat perusahaan pelaksana proyek pembangunan empat jenis pekerjaan di RSUD
MWM yang masing-masing memiliki nilai kontrak berbeda.
Lanjut Rustiningsih total anggaran yang dikucurkan pemerintah lewat
Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk empat jenis pekerjaan dalam proyek
pembangunan RSUD MWM ini sebesar Rp 19.895.388.000. Masing-masing pembangunan gedung rawat inap anggaran sebesar Rp 7.570.000.000 yang dikerjakan oleh PT Cahaya Sinar Miracle diduga terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp. 486.618.179. Pembangunan gedung poliklinik dengan anggaran sebesar Rp 9.442.000.000 yang dikerjakan oleh PT Karya Tri Putra diduga terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp 634.535.916. Pembangunan gedung laundry anggaran sebesar Rp 1.007.268.000 yang dikerjakan oleh CV Amin Anugrah diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 58.738 972. Kemudian pembangunan lanjutan rawat inap dengan anggaran sebesar 1.876.120.000 oleh CV BOP’S yang diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 129,228.989.
“Nah, keempat perusahan ini dipanggil untuk mengembalikan dugaan
kerugian Negara dengan total sebesar Rp 1.309.122.058. Tetapi baru dua
perusahan, yakni CV BOP’S dan CV Amin Anugerah yang beritikad baik
datang mengembalikan uang dengan jumlah total Rp 187.967.870.
Sementara dua perusahan lainnya yaitu PT Cahaya Miracle dan PT Karya
Tri Putra yang harus mengembalikan dugaan kerugian sebesar Rp
1.121.154.095 tidak memenuhi panggilan,” tegas Kajari.
Lanjutnya temuan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara itu Kasi Pidsus Antonius Silitonga SH menambahkan, untuk
kedua perusahaan yang tidak memenuhi panggilan akan dipanggil kembali pada Kamis 11 Oktober pekan depan.
“Kami akan memanggil kembali dua perusahan tersebut. Kalau mereka
tidak kooperatif memenuhi panggilan maka proses hukum temuan ini akan
ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tandas Silitonga.
Diungkapkan Kasi Pidsus, kasus ini merupakan hasil dari penerapan
aplikasi Pencegahan dan Penyelamatan Keuangan Negara (P2KN) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Minut dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang merupakan hasil dari proyek perubahan pada Diklat di Kejaksaan Agung.
“Aplikasi ini berisi laporan temuan
dari pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga yang hanya bisa diakses
oleh pihak Kejaksaan dan Inspektorat Minut,” tuturnya.
Inspektur Minut Umbase Mayuntu S.Sos MSi yang juga hadir di kantor Kejari Airmadidi mengapresiasi langkah kedua perusahaan untuk
mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Ini patut diapresiasi. Karena prinsipnya saat ini APIP dan APH
melakukan pembinaan kepada pihak ketiga dan memberikan kesempatan
untuk mengembalikan kerugian agar uang negara bias diselamatkan,”
kunci Umbase Mayuntu.
Penulis: Agust Randang
Komentar