METRO, Airmadidi – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berhasil merebut kembali aset senilai Rp 25,1 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan Kantor Dinas Perhubungan di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, setelah melewati proses hukum dalam perkara 254/Pdt.G/2022/PN.Arm. Keputusan ini secara resmi mengakui aset tersebut sebagai milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Bupati Joune JE Ganda, SE., MAP., MM., MSI., didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi Yohanes Priyadi SH MH, mengumumkan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Aula Kantor Bupati pada Kamis (09/11/2023). Bupati mengungkapkan, putusan ini memenangkan gugatan yang diajukan oleh Pemkab Minut terhadap keputusan akta perdamaian nomor 132/pdt.g/2018/PN.Arm yang melibatkan pihak tergugat, Daniel Matthew Rumumpe. Objek sengketa terkait adalah bidang tanah seluas 4.475m2 dan tanah seluas 9000m2.
“Terima kasihnya kepada Kajari Airmadidi dan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang telah membantu memenangkan perkara ini. Setelah putusan hukum mengenai kepemilikan tanah dan bangunan tersebut, Pemkab Minut berencana segera mengambil langkah selanjutnya dengan melakukan pembuatan sertifikat tanah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah atas kedua bidang tanah tersebut,” sebut Bupati Joune Ganda.
Sementara itu Kajari Airmadidi menegaskan bahwa hasil ini juga sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihaknya dengan Pemkab Minut. “Kami akan melanjutkan penanganan perkara 256/Pdt.G/2022/PN.Arm yang masih menunggu putusan,” tegas Priyadi.
Kajari menerangkan rincian nilai aset yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini sebesar Rp 22.178.240.000, sementara nilai bangunan mencapai Rp 315.554.000, sehingga totalnya mencapai Rp 25.193.758.000. “Perkara 256/Pdt.G/2022/PN.Arm, yang saat ini masih dalam proses, memiliki nilai sengketa sekitar Rp 400 miliar lebih yang merupakan lahan dari Kantor Inspektorat hingga ke Kantor Dinas Kesehatan,” jelas Priyadi.
Dikrtahui sebelumnya, Pemkab Minut mengajukan gugatan atas putusan perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2022/PN.Arm dan 256/Pdt.G/2022/PN.Arm.(RAR)
Komentar