Diumumkan 1 November, UMP 2019 Sulut Dipastikan di Atas Rp3 Juta

Kadisnakertrans Sulut, Erny Tumundo

METRO, Manado – Upah Minimum Propinsi l (UMP) Sulawesi Utara yang segera diumumkan 1 November nanti dipastikan di atas Rp 3.000.000.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Ir Erny B Tumundo MSi kepada METRO, Kamis (18/10/2018) malam.
“Kami sudah menerima tembusan surat menteri ketenagakerjaan RI no.B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang ditujukan ke seluruh Gubernur se Indonesia perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. Dengan keluarnya surat ini merupakan dasar perhitungan UMP thn 2019,” ujarnya.
Tumundo menegaskan bahwa data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang akan digunakan untuk menghitung UMP Tahun 2019 bersumber dari Badan Pusat Statistik RI sesuai Surat dari BPS RI No.B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 bahwa inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut; Inflasi Nasional sebesar 2,88 % dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB)sebesar 5,15%.
Rumus PP 78 tahun 2015 adalah UMP tahun berjalan + ( UMP tahun berjalan × (inflasi nasional + PDB)) menghasilkan besaran UMP tahun depan.
“Bila berdasarkan data Inflasi Nasional sebesar 2,88 % dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) sebesar 5,15% dipastikan kenaikan UMP dan atau UMK Tahun 2019 yaitu 8,03 persen,” tegas Tumundo.
Bila pada pemberitaan sebelumnya, UMP 2019  perkiraan Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos, Tonny Lumowa dengan asumsi inflasi 2 persen dan rata-rata pertumbuhan ekonomi di Indonesia 7 persen, dan dimasukkan dalam rumus PP 78 tahun 2015, berkisar di Rp3.022.000, maka hasil yang diperoleh berdasarkan data resmi yang diterima adalah Rp3.051.292.
Lebih lanjut Tumundo, hasil perhitungan tersebut menjadi dasar rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang pada Jumat (19/10/2018) besok akan mengadakan rapat kepada Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan serentak tanggal 1 November 2018.
“Penetapan UMP oleh gubernur memperhatikan juga rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. UMP Tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak tanggal 1 November 2018, sedangkan draft Keputusan Gubernur tentang UMP sedang berproses,” jelas Tumundo.

Penulis: Caesar Tombeg

Komentar