Kegiatan sosialisasi yang digelar DP3A Kota Manado
METRO, Manado- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan human trafficking atau perdagangan orang merupakan kejahatan yang marak terjadi di Sulawesi Utara. Perlu keterlibatan banyak pihak untuk mencegah terjadinya hal-hal tersebut.
Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sebagai instansi berwenang secara rutin melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi yang dilakukan ke kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Manado tentang KDRT dan perdagangan orang. Selain sosialisasi, ada pula wadah di bawah naungan DP3A Kota Manado yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang bisa menjadi tempat bagi korban atau masyarakat menginformasikan dan melaporkan kasus KDRT ataupun perdagangan orang.
“Korban adan atau masyarakat yang melihat adanya kDRT dapat melapor pada P2TP2A Kota Manado dengan alamat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado jalan Balaikota nomor1 Tikala. Lewat P2TP2A ini nantinya kita akan memberikan pendampingan hukum bagi korban sampai tuntas,” ujar Kepala DP3A Kota Manado, Tetty Kasenda-Taramen.
Taramen menuturkan bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 telah diatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadeinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menindak pelaku KDRT dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Dia menjelaskan setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuan untuk, mencegah berlangsugnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
“Korban memiliki hak untuk mendapat perlindungan, pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan jukum serta pelayanan bimbingan rohani,” tandas Taramen.
Penulis : Raymond Fansisco
Komentar