Bupat VAP Ingatkan ASN Wajib Laporkan Pajak

Minut & Bitung1,344 views

Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dan Kepala KPP Pratama Bitung Marasi Napitupulu.

METRO, Airmadidi – Aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat diingatkan untuk melaporkan dan membayar pajak. Hal itu diungkapkan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan saat mencanangan pekan panutan membayar dan melaporkan SPT Tahunan tahun 2019, kolaborasi KPP Pratama Bitung dalam apel ASN jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (25/03/2019).

Bupati VAP berterima kasih dengan gagasan dan inovasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung, dengan pekan panutan pajak tahun 2019. “ASN Minut ataupun orang pribadi maupun badan usaha sebagai wajib pajak, wajib melaporkan pajaknya,” Imbau bupati.
Pada kesempatan itu Kepala KPP Pratama Bitung Marasi Napitupulu menyerahkan bukti pelaporan pajak bupati tahun 2018. Dimana batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2019, sedangkan batas waktu bagi badan usah wajib pajak sampai 30 April 2019.


Kepala KPP Pratama Bitung pada kesempatan itu berterima kasih kepada ASN yang sudah melaporkan pajaknya dan pihaknya tetap membuka pelayanan untuk melaporka pajaknya di loket pelayanan di kawasan kantor bupati.(RAR)

Komentar