Kejari menerima uang pengembalian kerugian negara
METRO, Tondano – Satu Terpidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Minahasa Denny Rompas, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 447.726.000. Pengembalian dilakukan Rompas melalui penyerahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Kamis (28/3/2019).
Sejumlah uang itu diterima langsung Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman SH MKn melalui Kasi Datun Parsaoran Simorangkir SH.
Dijelaskannya pengembalian sejumlah uang itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.447 K/Pid.Sus/2018. Dimana dalam putusan Kasasi itu, Rompas bersama terpidana lainnnya yakni Jhon Tendean dihukum denda masing – masing Rp 200 Juta dengan Subsidier enam bulan penjara. Serta keduanya wajib membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 447.726.000 dengan pembayaran paling lambat 1 bulan. Dan jika tidak dipenuhi maka harta benda akan disita sebagai pengganti. Namun jika tak ada atau tidak mencukupi, keduanya harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
Lanjut Parsaoran yang juga Jaksa Penuntut Umum serta Jaksa Eksekutor, pengembalian kerugian negara itu langsung disetorkan ke Kas Negara melalui BRI Cabang Tondano.
“Setelah dikembalikan, kami langsung setor ke Bank,” jelas Simorangkir didampingi Kasi Intelejen Noprianto Sihombing SH MH.
Dikatakannya juga bahwa penyetoran uang pengganti ini ke Kas Negara merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Minahasa. Dan bahkan telah tercatat di NTPN Kementerian Keuangan RI.
Dengan demikian hukuman kurungan tambahan dua tahun sebagai subsidier dari penggantian keuangan negara terhadap Rompas akan dihilangkan.
“Ini juga bisa menjadi pertimbangan untuk pemberian Remisi. Untuk denda pihak keluarga juga akan berupaya pembayarannya,” pungkasnya.
Keduanya juga berharap itikad baik dari terpidana Jhon Tendean seperti yang dilakukan Rompas dalam pengembalian kerugian negara.
Sekedar diketahui, Kasus korupsi itu dilakukan ketika Denni masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Minahasa. Sedangkan Jhon menjabat sebagai Kepala salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Minahasa.
Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 800an Juta.(cel)
Komentar