H -2, Masih ada Pemilih Terima C6 Ganda

Dikson Lahope.

 

METRO, Airmadidi – Sejak 14 April masa tenang sudah diberlakukan. Namun hingga H -2 Senin (15/04) kemarin di Kabupaten Minahasa Utara masih bertebaran alat peraga kampanye (APK) yang belum diturunkan.

 

Dari pantauan wartawan di Kecamatan Airmadidi di sepanjang pinggiran jalan masih banyak terpajang baliho caleg maupun bendera partai dari ukuran kecil hingga besar.

Ketua KPU Minut Stella Runtu dan komisioner Divisi Sosialisasi, Parmas Hendra Lumanauw mengingatkan masa tenang sudah berlaku sejak 14 April lalu. “Jadi tidak ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Kalau melanggar tentunya ada konsekuensi sanksi pidana,” tegas Runtu dan Lumanauw.

Sementara itu informasi yang diperoleh masih ada pemilih yang menerima surat pemberitahuan pemungutan suara atau formulir C6 ganda. Seperti hanya di Desa Watutumou III, Kecamatan Kalawat, beberapa pemilih menerima C6 ganda dari dua TPS berbeda dalam satu desa.

 

Terkait hal itu Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Drs Dikson Lahope serta Lumanaw ketika dikonfirmasi tak menampik hal itu. “Memang ada temuan pemilih menerima C6 ganda di wilayah Kalawat. Sebenarnya pemilih ganda sudah kami hapus dari daftar, tetapi ini muncul saat penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara. Kalau memang ditemukan seperti itu harus dihapus dari salah satu daftar TPS. Pilih di salah satu TPS saja yang akan digunakan untuk mencoblos,” ungkap Lahope dan Lumanauw.(RAR)

Komentar