25 April, PSU 2 TPS di Minahasa

Lord Malonda

 

METRO, Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilaksanakan Kamis (25/04/2019).
“PSU di 2 TPS sesuai rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Tompaso dan Tombulu akan dilaksanakan pada Kamis 25 April 2019,” kata Ketua KPU Kabupaten Minahasa Lord Malonda, Senin (22/04/2019).
Karena dikatakan Malonda, setelah mendapat rekomendasi Panwaslucam, KPU langsung melakukan klarifikasi. Dan ternyata dari hasil klarifikasi sesuai dengan rekomendasi.
“Dalam klarifikasi terbukti sesuai dengan rekomendasi untuk dilaksanakan PSU di di TPS 2 Desa Tember Kecamatan Tompaso serta TPS 5 Desa Kembes Dua Kecamatan Tombulu,” jelas Malonda.
Sekedar diketahui sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Rendy Umboh mengatakan Rekomendasi PSU yang diajukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lantaran ada dugaan pelanggaran.
Dijelaskan Umboh, dugaan pelanggaran dimaksud yakni didapati ada yang tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT Tambahan (DPTb) serta tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik maupun Surat Keterangan, namun memberikan suara pada kedua TPS tersebut.
“Sebelum dikeluarkan rekomendasi, kami telah melakukan penelitian dan pemerikaaan. Bahkan telah mengantongi alat bukti bahwa memang orang yang memberikan suara di TPS itu tak memenuhi syarat,” tegas Umboh.
Lanjut Umboh jika rekomendasi itu berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terlebih dalam Pasal 372 ayat 2 menyebutkan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: poin d. pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemllih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Selanjutnya berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Dalam pasal 165 ayat 2 menyebutkan Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: poin d, pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
“Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu menyebutkan bahwa Panwaslucam bisa mengeluarkan rekomendasi,” pungkas Umboh.(cel)

Komentar