7 TPS di 4 Kecamatan Segera Laksanakan PSU

Hendra Lumanauw.

 

 



METRO, Airmadidi – Menindaklanjuti rekomendasi empat Pengawas Kecamatan, pihak KPU Minahasa Utara (Minut), Kamis (25/04/2019) akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tujuh TPS yang tersebar di empat kecamatan.

 

Ketujuh TPS yang akan menggelar PSU tersebut, masing-masing adalah dua TPS di Desa Gangga 2 Kecamatan Likupang Barat, satu TPS di Desa Serei Kecamatan Likupang Barat, dua TPS di Desa Lumpias Kecamatan Dimembe, satu TPS di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat dan satu TPS di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan.
Hal ini diubgkapkan Komisioner KPU, Hendra Lumanauw saat dikonfirmasi Selasa (23/04/2019).

“PSU akan dilaksanakan Kamis, 25 April 2019 di tujuh TPS,” ungkapnya.
Dari pantauan di Kantor KPU kemarin persiapan sudah mulai dilaksanakan, antaranya pelipatan kertas suara yang nantinya akan digunakan.


Sebelumnya diberitakan, Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut Rocky Ambar menyatakan bahwa empat Panwascam sudah menyampaikan rekomendasi ke KPU untuk pelaksanaan PSU di beberapa TPS. Empat kecamatan yang direkomendasikan PSU yaitu, Talawaan, Dimembe, Kalawat dan  Likupang Barat.


Pelanggaran yang mendasari rekomendasi PSU itu karena pemilih yang tidak punya hak pilih tapi bisa mencoblos. Beberapa orang KTP luar, tidak punya formulir A5 tetapi direspon KPPS dengan memberikan surat suara. Seharusnya tidak bisa memilih, kecuali memiliki A5.(RAR)

Komentar