Aksi demo warga di PN Airmadidi Selasa (11/06/2019) kemarin.
METRO, Airmadidi – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Selasa (11/06/2019) kembali “diduduki” puluhan warga Kelurahan Airmadidi yang tanahnya terkena proyek pembangunan jalan tol. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar uang ganti rugi yang dititipkan di PN Airmadidi segera dibayarkan.
Pendemo yang dikoordinir Sonny Montolalu mendesak agar Ketua PN Airmadidi Nova Loura Sasube SH MH menemui mereka. Sayangnya Ketua PN enggan menemui mereka. Hanya Humas PN Airmadidi yang menerima kuasa hukum dan perwakilan pendemo.
Menurut kuasa hukum Maria Pangemanan, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut telah mengeluarkan rekomendasi pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan di depan taman SBY tersebut.
Pembayaran ganti rugi sebelumnya tertunda karena Ketua PN Airmadidi Nova Loura Sasube SH MH sedang cuti. Anehnya kemudian muncul gugatan sehingga pembayaran kembali tertunda.
Sementara Oktober 2018 Polda Sulut telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Bahkan BPN Sulut pada 15 Desember 2018, telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada PN Airmadidi untuk membayarkan ganti rugi. Hanya saja, hingga kini pembayaran belum juga dilakukan PN Airmadidi.
Aksi demo warga ini mendapat pengawalan personel Polres Minut yang dipimpin Kasat Bimas AKP Tommy Rimbing. Situasi sempat tegang karena pendemo bermaksud menerobos ke dalam PN untuk menemui ketua PN Airmadidi. (RAR)
Komentar