Kawasan perkantoran Pemkab Minut.(ist)
METRO, Airmadidi – Ganti rugi lahan yang diusulkan Pemkab Minahasa
Utara sebesar Rp 30 miliar dalam APBD Perubahan 2019 ternyata belum
sampai 50 persen. Pasalnya sesuai informasi ada 19 bidang tanah yang
digugat pemiliknya.
Hal itu diungkapkan Plt Kaban Keuangan Minut Petrus Macarau, baru-baru ini. Menurutnya pembahasan untuk anggaran ganti rugi lahan itu sudah lewat pembahasan komisi, tinggal pembulatan. “Sementara kami dapat arahan dari BPK untuk penataan aset. Sesuai data yang dihibakan hanya 4,5 hektar seperti kantor bupati, kejaksaan, pengadilan, BPN. Tetapi sekarangkan sudah ada bangunan-bangunan lain yang bertambah seperti gedung DPRD,” paparnya.
Lanjut Macarau, ternyata bangunan yang bertambah itu seperti DPRD
Minut, Dinas PM dan PTSP, Dinas Kesehatan, Bapelitbang lahannya belum ada surat-surat resmi. “Saya masuk sini saya cari tidak ada. Jadi oleh BPK harus ada penataan. Ini juga sudah ada gugatan di pengadilan,”
ungkap Macarau.
Kaban mengungkapkan, ada 19 bidang lahan yang digugat di pengadilan
sekitar empat bulan lalu. “Kami sudah berupaya untuk perdamaian.
Perintah pengadilan dibayarkan pada APBD perubahan 2019 dan APBD induk
2020. Gugatan sekitar empat bulan lalu oleh anak-anaknya ibu Vonnie
Panambunan. Kalau pun ada pihak yang mengaku lahan itu sudah dibayar,
nah mana bukti surat-suratnya. Memang untuk APBD perubahan yang
diminta Rp 30 miliar, tetapi ini belum seluruhnya. Belum setengah dari
19 bidang tanah yang digugat,” tukasnya.
Lanjutnya terkait usulan Rp 30 miliar itu nanti ada tim appraisal yang
menilai. “Jadi Rp 30 itu baru estiminasi, bias saja tidak sampai angka
tersebut,” ujarnya.
Menurutnya kalau nanti anggota DPRD baru yang akan membahas, maka
waktunya sudah mepet. Karena anggota DPRD baru belum langsung
terbentuk alat kelengkapan dewan, belum lagi bimtek-bimtek. Kalau
memang tidak ada APBD perbuahan yah terpaksa pakai APBD induk. “Kami
ingin soal aset ini tertata bagus,”akunya.(RAR)