Pembunuhan di Paslaten Direka Ulang

METRO, Tomohon- Kasus pembunuhan terhadap Orlando Oktav Sangi (22), warga Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, direka ulang di Halaman Mapolres Tomohon, Senin (11/01/2021).

Diketahui, dalam reka ulang tersebut diperankan langsung oleh tersangka DM. Sedikitnya ada 21 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
“Dalam rekon tadi ada 21 adegan yang diperagakan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Orlando Oktav Sangi meninggal. Rekon tersebut tidak ada perubahan adegan. Seluruhnya adegan sesuai dengan BAP,” kata Kapolsek Tomohon Tengah KompolChilion Diar.

Dia menyebut, alasan keamanan, sehingga rekonstruksi sengaja digelar di Mapolres Tomohon.
“Memang sengaja kami lakukan di Mapolres, karena demi keamanan,” tambahnya.

Chilion menjelaskan, dalam adegan reka ulang diperankan tersangka DM, saksi dan salah satu saksi yang menjadi korban. Yang mana terdapat 5 adegan saat tersangka menghabisi nyawa korban.

“Kami hadirkan tersangka, saksi dan saksi yang menjadi korban. Dari situ terlihat adegan 17 sampai 21 tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” terangnya.

Sementara, dalam rekontruksi ini dikawal ketat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon.
Selain itu, dalam rekonstruksi terlihat dihadiri oleh kasi Pidum Kajari Tomohon Dapot Manurung, SH, Kepala seksi barang bukti Kejari Tomohon Rastin Mokodompit, SH, Kasubsi A Kajari Tomohon Mariska Kandouw SH Kasat Reskrim AKP Constatein Samuri, Kanit Reskrim Polsek Tomohon Tengah Ipda Simon Wandersteyt bersama anggota.

Sebagaimana diketahui kasus ini berawal dari perkelahian di Kelurahan Paslaten, Kecamatan Tomohon Timur, Minggu (25/10/2020) sekira jam 23.30 Wita. Korban Orlando Oktav Sangi meninggal dunia Senin (26/10/2020) sore, usai mendapat luka tikaman taji ayam di bagian punggung. (05)

Komentar