Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Lakalantas Rp39 Miliar di 2020

Ekonomi276 views

METRO, Manado- PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) selama tahun 2020 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sebesar Rp 39 miliar di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara. Hal ini diungkapkan kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi, pada Kamis (14/01).

Dijelaskan Pahlevi, jenis santunan yang diserahkan yaitu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 21,9 miliar, luka-luka Rp 16,3 miliar, cacat tetap Rp 727,4 juta dan biaya penguburan sebesar Rp 28 juta.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan turun 12,30 persen,” ujar Pahlevi.

Menurutnya, dengan adanya penurunan penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, tidak terlepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat,” jelas Pahlevi.

“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” imbuhnya.

Bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit, menurut Pahlevi pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta,” ungkap Pahlevi.

Dia menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan.

“Dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” pungkas Pahlevi.(71)

Komentar