Langgar Prokes, Sejumlah Warga Sitaro Disanksi

Nusa Utara225 views

METRO, Sitaro- Operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) terus digencarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Setiap orang yang kedapatan melanggar prokes langsung diberikan teguran dan sanksi tegas seperti push up oleh petugas gabungan. “Sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jerah terhadap siapa saja yang melanggar prokes,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sitaro Richard Sasombo, Kamis (14/1) kemarin.

Dia bilang, dari hasil operasi ditemukan masih ada sebagian masyarakat di area pasar, baik pembeli maupun penjual yang tidak mematuhi prokos, khususnya menggunakan masker.

Atas temuan tersebut, pihaknya langsung memberikan pemahaman akan pentingnya memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. “Apalagi dalam kondisi seperti saat ini. Di mana angka kasus corona terus bertambah di daerah kita,” ungkapnya.

Menurut Sasombo, pelaksanaan operasi yustisia akan terus dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sitaro yang belakangan terus mengalami peningkatan.

Adapun lokasi-lokasi operasi meliputi tempat-tempat umum seperti Terminal, Pasar dan Pelabuhan.

“Dalam operasi ini, kami juga memantau penerapan prokes di setiap pertokoan atau tempat-tempat usaha yang ada,” ungkap Sasombo.

Disamping membidik pelanggar-pelanggar prokes, dalam operasi ini pihaknya turut memantau perkembangan harga kebutuhan bahan pokok (bapok) pasca pemberlakukan pembatasan kegiatan. Hasilnya, mayoritas harga bapok di pasaran masih terjangkau.

“Relatif masih terjangkau. Situasi keamanan tetap kondusif,” singkatnya. Sebelum melaksanakan operasi yustisi, aparat gabungan TNI, Polri, Satpol-PP dan Kesbangpol menggelar apel di Terminal Ulu Siau.(86)

Komentar