Cabuli Putri Kandung, Pria Tahuna Ditangkap Polisi

METRO, Sangihe- Entah apa yang ada di pikiran RT (35) warga Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Barat yang berprofesi sebagai nelayan ini tega melakukan pencabulan kepada putri kandungnya sendiri sebut saja Mawar (13) dengan meremas buah terlarang anaknya sendiri.

Kronologi kejadian, RT yang sehabis mabuk dengan teman-temannya pulang ke rumah dan seperti biasa tidur bertiga dengan istri dan anaknya. Dan pagi harinya Tanggal 26 Desember 2016 saat setengah sadar dari rasa kantuknya, tangannya tersentuh dada anaknya. Ehh, bukannya menarik jauh tangannya, RT malah meneruskan perbuatannya dengan meremas gunung kembar milik mawar.

“Saya mabuk saat itu, waktu bangun tidur di pagi hari tangan ku enggak sengaja tersentuh badannya (korban) saat mata saya terbuka malah aku teruskan karena sudah khilaf saya remas bang. Saya menyesal, saya khilaf dan ga akan mengulanginya lagi Dan saya tanggung perbuatan saya ini,” ujar RT.

Sementara itu Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (04/01) kemarin. menurutnya kejadian itu sudah dua kali dilakukan pelaku, dan ketiga kalinya pelaku sempat mengintimidasi korban dengan perkataan hendak mencabulinya lagi.

“Telah dilakukan kasus pencabulan anak dibawah umur, dengan pelaku RT (35) warga Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe dan korbannya adalah anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kejadiannya pada saat itu dilakukan pertama kali dalam keadaan mabuk pada tanggal 26 Desember 2020,” katanya.

Kedua pada tanggal 20 Januari 2021, dan yang ketiga pada tanggal 21 Januari 2021 tersangka hanya mengintimidasi korban dengan berkata hendak melakukan perbuatan pencabulan itu kembali,” sambungnya.

Ditahannya tersangka atas laporan masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sangihe, dan pada Rabu (03/02/2021) tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Awalnya dari laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan ternyata benar. Laporannya dari seorang pendeta yang menjadi guru korban. Dan korban bercerita kepadanya bahwa bapaknya telah melakukan perbuatan pencabulan, selanjutnya menghubungi Polres ke Sat Reskrim Unit PPA. Selanjutnya pada hari Rabu (03/02/0/2021) sekitar pukul 13.00 wita diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(km-01)

Komentar